Tuesday, September 8, 2020

MATERI FIQIH KELAS 5 IBNU NAFIS "HAID"

Kumpulan Segala Artikel: Larangan Bagi Wanita Haid Dan Nifas Menurut Islam
Di antara fitrah perempuan adalah mengalami siklus haid atau menstruasi setiap bulannya. Haid merupakan proses alamiah tubuh ketika terjadi peluruhan pada dinding rahim karena tidak ada ovulasi atau proses pembuahan.

Pengertian Haid Menurut bahasa, haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir. 

Sedangkan menurut istilah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu. 

Jadi darah haid bukan darah penyakit (istihadhah) atau darah yang keluar setelah melahirkan, melainkan darah yang keluar secara rutin setiap bulan dengan waktu tertentu. darah haid disebut juga darah kotoran. 

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Darah yang keluar dari rahim perempuan antara lain

1. Haid
2. Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.
3. Istihadah yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit.
4. Wiladah yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan ketika melahirkan.

Dalam masalah haid ini perempuan dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :

1. Mubtada'ah, yaitu perempuan yang baru haid pertama kali.

2. Mu'tadah, yaitu perempuan yang sudah terbiasa haid

3. Mustahadah, yaitu perempuan yang darahnya keluar dan tidak berhenti

haid dalam islam – Hijab Alila

Adapun ciri-ciri wanita yang akan mengalami haid antara lain :

1. Timbul Jerawat

2. Peregangan otot seputar panggul

3. Mengalami keputihan

Darah haid yang keluar dari rahim perempuan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :

1. Darah warna hitam

2. Darah warna merah

3. Darah warna kuning

4. Darah warna keruh

Seorang perempuan apabila telah mengalami haid, maka darah haid itu akan keluar secara rutin setiap bulan. Darah haid akan berhenti dengan sendirinya setelah usia 60 tahun. 

Batas Waktu Haid

Waktu Keluarnya Haid Masa waktu keluarnya haid minimal sehari semalam dan maksimal lima belas hari lima belas malam, namun pada umumnya secar normal masa waktu keluarnya darah haid enam atau tujuh hari. 

Apabila darah haid keluar lebih dari lima belas hari lima belas malam, darah tersebut adalah darah istihadhah (darah penyakit) dan harus segera diperiksakan. 

Hal-hal Yang dilarang Bagi Perempuan Haid 

Seorang perempuan yang sedang haid dilarang melakukan ibadah sebagai berikut : 

a. Melaksankan shalat 

Wanita yang sedang haid, dilarang mengerjakan shalat wjaib ayau shalat sunnah. Sesuai dengan Nabi Muhammad saw: إِذَا أَقْبَلَتِ ا لْحَيْضَةُ فَدَ عِى الصَّلاَ ةَ Artinya: Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. (H.R Bukhari) 

b. Puasa 

Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunnah. Tetapi apabila telah suci dari haid, maka diperintahkan mengqadha puasa wajibnya, sedangkan shalatnya tidak diqadha. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya: Nabi saw berkata kepada beberapa perempuan, “Bukankah perempuan ketika haid itu tidak sholat dan tidak puasa? ”Jawab mereka, “Ya benar“ kata Rasulullah bersabda : “Itulah kekurangan agama perempuan”.( HR.Bukhari ) 

c. Thawaf 

Perempuan yang sedang haid dilarang melaksanakan thawaf ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. 

d. Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur’an. 

Allah berfirman dalam surah al-Waqi’ah ayat 79: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan. (QS. al-Waqi’ah ayat 79). Selain dilarang menyentuh al-Qur’an, perempuan haid juga tidak diperbolehkan membaca al-Qur;an baik dengan kata-kata maupun dengan isyarat. 

e. I’tikaf di masjid 

Bagi perempuan haid juga orang junub dilarang masuk masjid atau melakukan i’tikaf (berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah). 

f. Jima’ 

Pasangan suami istri haram melakukan hubungan suami istri (jima’) saat istri sedang haid. Suami harus menunggu samapi istri kembali suci. Sebagimana firman Allah swt. Artinya: “Dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci”. (QS. Al- Baqarah ayat 222)

 g. Bercerai 

Suami tidak boleh menceraikan istrinya saat sedang haid, suami harus menahan dulu talaknya sampai istrinya selesai haid.

No comments:

Post a Comment