Monday, February 22, 2016

Viar Cross X 250 Road Legal

VIAR-Cross-X-250-022
GRC - Mas bro, sekitar setahun yang lalu brand motor lokal yang memiliki pabrik di Semarang, Viar Motor Indonesia, meluncurkan Cross X 250 SE yang menjadi varian tertinggi dalam lineup motor trail yang dimiliki oleh Viar. Namun, Cross X 250 SE tergolong sebagai motor off road murni yang hadir tanpa kelengkapan sebagai motor jalan raya. Hasilnya, motor itu hanya dijual dalam bentuk off the road alias tanpa surat-surat (STNK dan BPKB), sehingga motor ini nggak legal ketika digunakan untuk riding di jalan raya karena peruntukannya memang hanya untuk di area off road saja.
Sejak peluncurannya setahun lalu, memang sempat tersiar kabar yang mengatakan bahwa Viar bakal memproduksi Cross X 250 road legal. Menjelang akhir tahun 2015, kabar itu semakin santer dengan info official yang mengatakan Cross X 250 road legal itu bukanlah sebuah motor off road, melainkan supermoto. Dengan desain dan mesin layaknya motor trail/enduro murni tapi menggunakan ban tipe street bike, jelas Cross X 250 road legal bakal menjadi pilihan yang sangat menarik. Apalagi Viar dikenal sebagai pabrikan yang kerap memberikan harga terjangkau terhadap produk-produknya dengan performa nggak murahan! Sayangnya, hingga Februari 2016, Cross X 250 road legal nggak kunjung muncul juga. 
Dari pengamatan, project Cross X 250 road legal memang bukan semakin terang-benderang, namun malah sedikit abu-abu. Belum ada kejelasan kapan motor yang satu ini bakal diluncurkan. Kabar terakhir menyebutkan Cross X 250 road legal sedang dalam proses uji tipe. Ternyata, proses uji tipe bagi Cross X 250 road legal bukan perkara yang mudah, terutama hal yang menyangkut tentang uji emisi. Berdasarkan aturan teranyar, motor baru yang diluncurkan harus lulus uji emisi dengan standar Euro 3 mas bro.
Tentu saja tim R&D Viar harus putar otak untuk meracik motor yang lulus uji emisi Euro 3 sekaligus memiliki performa jempolan. Sistem pembakaran berupa karburator di Cross X 250 SE jelas harus ditanggalkan dan menggantinya dengan sistem injeksi. Knalpot juga mesti dipasangi catalytic converter untuk mendukung kelulusan uji emisi gas buang dan uji emisi suara. Kalau unit Cross X 250 road legal yang sedang dalam proses uji tipe sih saya jamin ganteng banget. Udah pernah lihat soalnya. Xixixi… Secara umum desainnya sama dengan Cross X 250 SE versi off road. Hanya saja pada versi road legal sudah dilengkapi dengan headlamp, lampu sign, speedometer, rear fender sebagai dudukan plat nomor, tail light, dan kaca spion. Semuanya terlihat sangat serasi, jadi memang kelihatan cakep banget! Ditambah lagi desain knalpotnya beda total dengan versi off road… Asli bikin ngiler deh!
Lalu bagaimana hasilnya? Hingga saat ini masih belum ada kabar lagi mas bro. Semoga saja project Cross X 250 road legal bisa tetap jalan meskipun kendalanya nggak sedikit. Apalagi sudah banyak yang menantikan kehadiran Cross X 250 road legal karena selama ini banyak yang tertarik membeli Cross X 250 SE namun nggak bisa menggunakan skema kredit akibat hanya dijual dalam bentuk off the road tanpa surat-surat. Nggak mungkin kan pihak leasing memberikan pembiayaan terhadap kendaraan yang tanpa surat-surat? Lha wong dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit jaminannya BPKP kok… Kita sih cuma bisa berharap Cross X 250 road legal bisa segera hadir di pasaran… Iya nggak?

No comments:

Post a Comment